Penguatan Pengelolaan Hibah untuk Mendukung Pembiayaan Berkelanjutan
Deky
13 Maret 2024

Medan, 6 Maret 2024 telah berlangsung Diseminasi Pengelolaan Hibah yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Pengelolaan HIbah untuk Mendukung Pembiayaan Berkelanjutan”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Evaluasi Akutansi dan Setelmen, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan yang dihadiri oleh K/L pengelola Hibah.

Prinsip kehati-hatian dalam penerimaan hibah diharapkan dapat di terapkan agar daya dukung dan manfaatnya betul – betul sejalan dengan tujuan program K/L. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Syaiful selaku Kepala Kanwil DJPB Sumut dalam mengawali pertemuan.

Direktur Evaluasi Akutansi dan Setelmen (EAS), Kemenkeu mengingatkan bahwa untuk penerimaan hibah luar negei kepada daerah, mekanismenya harus melalui pemerintah pusat terlebih dahulu, sesuai K/L yang mengampuh kegiatan yang diusungnya sebelum hibah tersebut di teruskan ke daerah. Selanjutnya hibah yang akan diterima hendaknya di konsultasikan kepada Dit, EAS untuk memastikan apakah bantuan tersebut tergolong bantuan hibah atau bukan, pada forum konsultasi tersebut Dit EAS akan memberikan informasi yang akurat agar K/L dapat melaksanakan kegiatan dengan baik.

Untuk hibah dalam bentuk uang ada tahapan yang akan dilalui oleh calon satker penerima hibah yang dalam prosesnya di kenal dengan singkatan “3R1P” (Register, Rekening, Revisi DIPA dan Pengesahan), penjelasan tersebut disampaikan oleh Bapak Semfebri, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Provinsi SUMUT, beliau juga menyampaikan bahwa terdapat sangsi bagi K/L yang tidak melaporkan hibahnya berdasarkan laporan yang di tuangkan dalam hasil pemeriksaan BPK, jika selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kejelasan maka tidak diperkenankan menerima hibah pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Hadir pula dari perwakilan UNDP yang menjelaskan terkait program kerjanya dalam memformulasikan program kegiatannya di Indonesia selalu merujuk pada 2 aturan yang berlaku, yaitu RPJMN dan UNDP Startegic Plan. Melihat dari target RPJMN 2020-2024, UNDP yang memiliki strategic plan 2021 - 2025, tentunya program UNDP dapat mendukung dan berkontribusi terhadap RPJMN, hal ini disampaikan oleh Management Performance oversight Specialist, UNDP, Bpk. Ari Pratama. UNDP merupakan anggota dari UN dimana perikatan dokumen kerjasama telah di tandatangani bersama antara pemerintah Indonesia (BAPPENAS) dengan UN. Dalam menyusun program kegiatan/kebijakan, UNDP berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini bersama dengan BAPPENAS dan Kementerian Luar Negeri, karena pengambilan keputusan terkait program rujukan di endors dalam sidang executive board UNDP di New York yang dihadiri oleh perwakilan Indonesia (KJRI New York). Namun dalam pengelolaannya, UNDP juga berkonsultasi dengan kementerian Keuangan (DJPPR) sejak 2009/2010 dimana pemerintah Indonesia saat itu sedang berfokus pada peningkatan tata kelola bantuan. Dalam program pelaksanaan teknis, UNDP memiliki project document yang di tandatangani bersama dengan K/L penerima manfaat, yang sebelumnya UNDP telah melakukan koordinasi secara detail bersama K/L terkait. Terdapat dua mekanisme batuan yang dilakukan oleh UNDP, yaitu melalui National Implementatition Modality (NIM), dimana bentunya adalah hibah langsung uang yang akan dikelola oleh K/L penerima bantuan, dan Direct Implementation Modality (DIM), dengan mekanisme hibah langsung dimana seluruh kegiatan dilakukan oleh UNDP dan hasilnya akan diserahkan kepada penerima bantuan.

Dalam menyimpulkan dari hasil pertemuan, Moderator menyampaikan bahwa hibah merupakan salah satu modalitas penting untuk mendukung pendanaan kegiatan sektoral maupun untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Selain itu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah perlu terus dijaga dan ditingkatkan untuk mendapatkan trust dan men-trigger mobilisasi pendanaan yang lebih masif melalui skema Blended Finance. Kementerian Keuangan telah mengembangkan regulasi, infrastruktur system dan sarana edukasi dalam rangka pengelolaan hibah yang berkualitas dan sumber pembiayaan berkelanjutan. Selanjutnya masukan dari para stakeholders sangat diperlukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan dan regulasi pengelolaan hibah untuk menjawab tantangan mendatang

Tentang SIPOR PHLN
Sistem Informasi Pelaporan Pinjaman Hibah Luar Negeri Kementerian Pertanian merupakan aplikasi untuk memudahkan pemantauan pelaporan pinjaman dan hibah luar negeri yang dikelola oleh Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pertanian dan Eselon I terkait.
Kontak
Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan Jakarta 12550, Indonesia
Telp PPID: 0812-8237-0137 (Jam 09:00 s.d 15:00 WIB setiap hari kerja)