Seminar Evaluasi Kinerja Hibah Luar Negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup Kementerian Pertanian T.A. 2019
Annisa Handayani
25 November 2019

Paledang, Bogor, 8 November 2019, Seminar Evaluasi Kinerja Hibah Luar Negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup Kementerian Pertanian pada hari Jumat lalu dibuka oleh Kepala Bagian Pengelolaan PHLN dan Atase Pertanian serta dihadiri oleh peserta dari satker-satker pengelola hibah dan PNBP seluruh unit teknis Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Hadir sebagai narasumber pada acara evaluasi kinerja hibah luar negeri dan PNBP tersebut Bapak Teguh Munajat, selaku Kepala Sub Bagian PNBP (Biro Keuangan dan Perlengkapan); Ibu Nuning Nugrahani, selaku Kepala Sub Bagian Kerjasama Program (Sekretariat Balitbangtan); Bapak Hedriansyah, selaku Kepala Sub Bagian Pengelolaan Hibah (Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan; dan Ibu Maria Rosalin, selaku Kasubbag Program (Biro Perencanaan).
Pemapar dari Biro Keuangan dan Perlengkapan menjelaskan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Pembahasan PNBP ini selanjutnya dipandang dari 2 (dua) perspektif, yaitu: (i) Peluang mekanisme PNBP yang ada pada kegiatan hibah dan (ii) Pengelolaan hibah dengan menggunakan mekanisme PNBP. Penggunaan seluruh dana PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara dan sebagian dana dari suatu PNBP dapat digunakan oleh K/L untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (pasal 2 dan 4 PP 73 Th 1997). Pada intinya menurut pemapar, optimalisasi PNBP dilakukan dengan peningkatan kerja sama yang dikemas melalui skema atau skenario kerja sama dengan sentuhan komersialisasi dan tidak berhenti pada aspek teknologi dan dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Pemapar dari Badan Litbang Pertanian menyampaikan daftar kerja sama hibah yang dalam penjajakan dengan Balitbangtan, yaitu: (1) Crop Diversity for Improved food security, nutrition and livelihoods in Indonesia; (2) Establishment of Epidemiology Information Interchange System for Migratory Disease and Insect Pest in Asia Region (IMP, Level 4); (3) Development of Vegetable Breeding Rechnology in Asia Region; (4) International Mungbean Improvement Network (IMIN); (5) Development of Soil Atlas of ASIA and National Soil Information System.
Pemapar ketiga dari Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Kementerian Keuangan menyampaikan sebaiknya 1 naskah perjanjian memiliki 1 nomor register dan 1 rekening agar pengelolaan keuangannya akan menjadi lebih mudah. Sementara itu, pemapar terakhir dari Biro Perencanaan menyampaikan Exit Strategy memiliki tujuan untuk menjamin keberlanjutan program/proyek bagi penerima manfaat. Exit Strategy yang disiapkan juga harus sesuai dengan kebijakan nasional.

Tentang SIPOR PHLN
Sistem Informasi Pelaporan Pinjaman Hibah Luar Negeri Kementerian Pertanian merupakan aplikasi untuk memudahkan pemantauan pelaporan pinjaman dan hibah luar negeri yang dikelola oleh Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pertanian dan Eselon I terkait.
Kontak
Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan Jakarta 12550, Indonesia
Telp PPID: 0812-8237-0137 (Jam 09:00 s.d 15:00 WIB setiap hari kerja)